Pengaruh Covid-19 pada Ekonomi Halal

By chikitadinda - 21.14

Ekonomi halal terus berkembang seiring dengan pertumbuhan populasi Muslim dunia. Ekonomi halal didasarkan pada ketaatan pada syariah, yang berimplikasi pada nilai, integritas, dan kepercayaan yang memengaruhi semua aspek aktivitas ekonomi seorang Muslim (Vanany et al., 2019). Ruang lingkup ekonomi halal sekarang lebih dari sekedar industri makanan dan minuman halal tetapi mencakup setiap kegiatan ekonomi, seperti keuangan syariah, kosmetik halal, obat-obatan halal, perjalanan ramah muslim, dan media dan rekreasi bertema Islam. Laporan Ekonomi Islam Global 2020-2021 oleh Salaam Gateway menyatakan bahwa pandemi diperkirakan mengakibatkan penurunan 8% dalam belanja global umat muslim pada tahun 2020 untuk sektor ekonomi Islam yang tercakup dalam laporan ini.

Ekonomi halal merupakan sistem ekonomi yang terdiri dari sektor-sektor yang produk dan jasanya secara struktural dan substansial dipengaruhi oleh hukum Islam, didorong oleh prinsip-prinsip, gaya hidup konsumen muslim, serta praktik bisnis. State of the Global Islamic Economy 2020-2021 oleh Salaam Gateway menyatakan bahwa yang termasuk dalam peluang inti Ekonomi Halal adalah makanan halal, keuangan syariah, produk halal, fashion halal, wisata halal, serta media dan rekreasi halal. Meskipun masing-masing sektor memiliki variabel penilaian halal yang berbeda, nilai-nilai berbasis agama yang sama seperti nilai etika menyatukan seluruh bidang sebagai unit intrinsik, melayani konsumen berbasis kepatuhan syariah yang sama dengan variasi produk sesuai dengan sektornya masing-masing.


Penelitian pada paper ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan tema ekonomi halal di dunia. Hasilnya menunjukkan peningkatan jumlah paper yang diterbitkan dengan tema ini dalam beberapa bulan terakhir, dan pada November 2020, lebih dari 200 penelitian telah diterbitkan tentang tema ini.

Empat topik penelitian teratas yang banyak digunakan adalah 137 makalah terkait keuangan halal, 97 makalah tentang perbankan halal, 96 makalah tentang filantropi halal, dan 91 makalah tentang makanan halal.

Tabel1. Topik Riset


Topik dengan jumlah diskusi paling sedikit adalah fesyen halal dengan 19 makalah, sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan bagi peneliti untuk memperbanyak penelitian yang lebih berkualitas terkait topik ini. Ketiadaan data yang relatif lengkap dan komprehensif mungkin menjadi alasan mengapa penelitian terkait topik di atas tidak banyak dipublikasikan dalam makalah bertema ekonomi halal.

Padahal berdasarkan Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah (LEKSI) 2020, fesyen menjadi produk halal paling laku di e-commerce sepanjang tahun lalu. Proporsi transaksinya sebesar 86,63% dibandingkan produk halal lain yang ada di e-commerce. Dominannya transaksi produk fesyen disebabkan adanya pergeseran preferensi belanja masyarakat saat pandemi virus corona Covid-19 pada 2020. Ketika ada pembatasan aktivitas, masyarakat lebih memilih belanja produk fesyen di e-commerce daripada secara langsung. Adapun, Bank Indonesia (BI) mencatat, pergeseran preferensi belanja produk halal ke e-commerce selama Mei-Desember 2020 tumbuh 49,52% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode tersebut, lonjakan transaksi produk halal di e-commerce pernah terjadi pada Mei 2020, yakni lebih dari Rp 1,1 triliun. Lonjakan itu bertepatan dengan Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.

Keuangan halal menjadi publikasi dengan jumlah terbanyak. Popularitas keuangan halal dalam penelitian ekonomi halal karena banyaknya kegiatan ekonomi yang terkait dengan keuangan, sehingga diperlukan aturan khusus dalam keuangan halal agar dapat diterapkan mengikuti hukum Islam. Dalam berbagai karya literatur, ditemukan bahwa keuangan halal memiliki tujuan untuk menata kembali praktik keuangan modern agar sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai hukum Islam.

Musari (2016) juga menyatakan bahwa keuangan halal memiliki tanggung jawab untuk memajukan pembangunan sosial ekonomi masyarakat tanpa menarik minat. Karena keuangan halal telah mengalami pertumbuhan pesat dalam dua dekade terakhir (Saba et al., 2019), demikian pula kata kunci populer lainnya, yaitu perbankan halal. Sektor perbankan halal dinilai relatif kekinian dan memiliki karakteristik yang unik (Sulub et al., 2020). Banyak organisasi global dan komite lokal kemudian dibentuk untuk mengatur sektor ini, seperti Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) di Bahrain dan Dewan Jasa Keuangan Islam di Malaysia.

Selanjutnya, visualisasi pemetaan bibliometric menunjukkan bahwa peta pengembangan penelitian ekonomi halal terbagi menjadi 4 cluster. Klaster 1 terdiri dari 15 topik, klaster 2 terdiri dari 12 topik, klaster 3 terdiri dari 12 topik dan klaster 4 terdiri dari 11 topik.

Gambar1. Bibliometric Keyword Mapping


Beberapa kata kunci yang sering muncul dalam makalah bertema ekonomi halal dalam satu tahun terakhir ditampilkan dan kaitannya dengan kata kunci lain dalam 4 klaster, yaitu:
  • Klaster 1 berwarna merah terdiri dari 15 kata kunci: sikap, konsumen, krisis, determinan, efek, faktor, masa depan, individu, literatur, strategi pemasaran, model, wabah, implikasi praktis, penyebaran, total.
  • Klaster 2 berwarna hijau terdiri dari 12 kata kunci: keunggulan, artikel, fokus, bentuk, dana, rumah, bank syariah, perbankan syariah, layanan, sunnah, penggunaan, dan zakat.
  • Klaster 3 warna biru terdiri dari 12 kata kunci: kemaslahatan, konteks, syariat Islam, isu, maqashid syariah, metodologi, kebutuhan, amalan, peneliti, kajian, keberlanjutan, dan kekayaan.
  • Klaster 4 warna kuning terdiri dari 11 kata kunci: konsensus, halal, sertifikasi halal, makanan halal, produk halal, rekomendasi, regulasi, dan standar.
Data ini dapat digunakan untuk mengetahui tren kata kunci dalam satu tahun terakhir. Analisis bibliometrik menunjukkan beberapa kata kunci yang banyak digunakan dalam makalah yang menjadi objek kajian. Berdasarkan gambar di atas, dapat disimpulkan bahwa dampak COVID-19 terhadap ekonomi halal sangat luas di berbagai sektor. Di klister 1 warna merah, muncul kata kunci terkait COVID-19 seperti wabah dan krisis, hal ini menunjukkan bahwa COVID-19 telah banyak dibahas dalam penelitian tahun ini dan berdampak signifikan terhadap perekonomian. Pada klaster 2 berwarna hijau muncul kata zakat, sunnah dan keuntungan yang menunjukkan adanya penelitian yang mengkaji bagaimana Islam memberikan solusi dan melihat peluang dalam penyelesaian masalah tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan keuangan sosial Islam seperti Zakat. Selanjutnya klaster 3 berwarna biru memunculkan kata kunci untuk proses penelitian dan kajian ilmiah dari semua makalah yang menjadi objek penelitian bibliometrik ini, sehingga terdapat kata kunci seperti metodologi, review dan konteks. Bagian ini membuktikan bahwa peneliti telah berperan dalam menilai dampak COVID-19 terhadap ekonomi halal, bahkan beberapa penelitian seperti yang ditulis oleh Jureid (2020) mengusung gagasan ekonomi halal sebagai solusi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Terakhir, klister 2 berwarna kuning menunjukkan beberapa variabel yang banyak digunakan sebagai objek penelitian, misalnya makanan halal. Makanan halal menjadi perbincangan yang populer, misalnya penelitian yang dilakukan oleh Amalia et al. (2020) menemukan bahwa makanan halal merupakan salah satu antisipasi untuk mengurangi risiko wabah serupa di masa depan seperti COVID-19.

Kajian ini menemukan bahwa krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 merugikan beberapa instrumen dari ekonomi halal terutama ekonomi, dunia usaha, industri, usaha kecil dan menengah sehingga hampir semua sektor sosial ekonomi juga terkena dampaknya. Sektor yang pertama kali terkena dampak negatif dari wabah COVID-19 adalah sektor perjalanan dan pariwisata (Karim et al., 2020), di mana penerapan kebijakan social distancing danlockdown menghambat keberlangsungan industri pariwisata bahkan mengharuskan beberapa kegiatan untuk ditutup sementara (Bhoola, 2020). Di sisi lain, sistem ekonomi halal yang mengikuti prinsip-prinsip Islam dan memberikan efek holistik keadilan dan kemakmuran (pencapaian Falah) juga terkena dampak pandemi COVID-19 (Aisyah et al., 2020). Misalnya wisata religi dalam Islam adalah haji.

Sebaliknya, berdasarkan hasil studi literatur di atas, topik yang paling banyak digunakan dalam penelitian tema ekonomi halal di masa pandemi COVID-19 adalah terkait halal finance dan halal banking. Hal ini dikarenakan kedua sektor tersebut agak terlambat terpengaruh dibandingkan dengan sektor lainnya. Sektor finance dan banking lebih bertahan karena punya potensi. Seperti transaksi mobile banking syariah meningkat sampai 80 persen. Transaksi e-commerce juga naik hingga 400 persen. Harga saham emiten farmasi meningkat tajam dalam sebulan terakhir. Ujian ini muncul bersama peluang sehingga harus dimanfaatkan semua pihak. Mulai dari regulator, pemerintah, korporasi, hingga masyarakat secara umum.

Penggunaan teknologi seperti platform digital adalah sebuah keharusan agar industri halal dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Pembatasan sosial dan fisik telah mengubah kelangsungan bisnis dan kehidupan sosial ke bentuk baru. Teknologi muncul sebagai solusi di masa sekarang. Infrastruktur digital akan menolong kita untuk melewati krisis. Platform digital membuat bisnis tetap bisa melayani pelanggan dan menjalankan bisnis melalui e-commerce.


Referensi:
Aisyah, B. N., Yuliani, N. A., Amelia, E., & Nasiroh, F. (2020). Pelarangan Riba dalam Perbankan: Impact pada Terwujudnya Kesejahteraan di Masa Covid-19. Jurnal Imara, 4(1), 1.
Amalia, F. A., Wang, K.-J., & Gunawan, A. I. (2020). Covid-19 : Can Halal Food Lessen the Risks of the Next Similar Outbreak ? INTERNATIONAL JOURNAL OF APPLIED BUSINESS RESEARCH, 2(2), 86–95.
Bhoola, S. (2020). Halal Food Tourism : Perceptions of Relevance and Viability for South African Destinations. African Journal of Hospitality, Tourism and Leisure, 9(3), 288–301.
Jureid. (2020). Ekonomi Syariah Sebagai Alternatif Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat pada Era Covid-19. JEpa Jurnal Kajian Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 5(2).
Karim, W., Haque, A., Anis, Z., & Ulfy, M. A. (2020). The Movement Control Order (MCO) for COVID-19 Crisis and its Impact on Tourism and Hospitality Sector in Malaysia. International Tourism and Hospitality Journal, 3(2), 1–7.
Musari, K. (2016). Economic Sustainability For Islamic Nanofinance Through Waqf-Sukuk Linkage Program (Case Study In Indonesia). International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 2(3), 73–94.
Saba, I., Kouser, R., & Chaudhry, I. S. (2019). Fintech and Islamic Finance-challenges and Opportunities. Review of Economics and Development Studies, 5(4), 581–590.
Sulub, S. A., Salleh, Z., & Hashim, H. A. (2020). Corporate governance, SSB strength and the use of internal audit function by Islamic banks: Evidence from Sudan. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(1), 152–167.
Vanany, I., Soon, J. M., Maryani, A., & Wibawa, B. M. (2019). Determinants of halal-food consumption in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, 11(2), 516–530.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments