Bulak Sumur Framework: Menuju Kerangka Baru Analisis Ekonomi Islam #ReviewJurnal

By chikitadinda - 15.21

Judul: "Toward a New Framework of Islamic Economic Analysis"
Oleh: Akhmad Akbar Susamto


Meskipun banyak peneliti Muslim yang meninjau praktik dan kebijakan ekonomi kontemporer dari perspektif Islam, hal tersebut masih belum menunjukkan hasil. Inti dari ekonomi Islam tidak bisa keluar dari ‘lingkaran’ ekonomi konvensional. Produk akhir dari ekonomi Islam tidak jauh berbeda dari ekonomi arus utama, ekonomi konvensional. Disiplin ekonomi Islam gagal melepaskan diri dari tarikan pemikiran ekonomi Barat sehingga dalam banyak hal telah terperangkap didalamnya.

Ilmu ekonomi konvensional mencerminkan masyarakat kapitalis dimana lebih berfokus pada pengejaran kepentingan pribadi dan akumulais kekayaan. Sedangkan didalam perspektif Islam, mengejar kepentingan pribadi individu dan akumulasi kekayaan tidak dilihat sebagai kunci mencapai kebahagiaan terbesar. Sebaliknya, tujuan akhirnya disebut kebahagiaan (falah), kesejahteraan sejati duniawi dan akhirat.



Tiga Alasan Pengembangan Ilmu Ekonomi Islam Belum Membuahkan Hasil

Dewasa ini, pengembangan ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu masih belum memberikan hasil yang diharapkan, meskipun sudah memiliki literatur dengan jumlah yang melimpah. Setidaknya ada tiga alasan yang menyebabkan hal tersebut, yaitu:

a) Masih terdapat ambiguitas sejauh mana ekonomi Islam tumpang tindih fiqh yang mempersempit ruang lingkup ekonomi Islam ke masalah hukum dan yuridis fiqh pada jaman periode awal tanpa memahami kembali relevansinya untuk masa modern saat ini,

b) Ekonom Islam tidak berhasil menjaga jarak yang tepat dari ekonomi konvensional. Hal ini karena tidak memungkinkan jika mengintegrasikan arus ekonomi konvensional dengan pemikiran Islam, dan

c) Ekonom Islam terlalu fokus pada keuangan Islam.

Ketiga alasan diatas valid akan tetapi bukan akar penyebab sendiri. Alasan tersebut dipengaruhi oleh masalah yang lebih mendasar. Misalnya, pada ambiguitas mengenai sejauh mana ekonomi melampaui batas fiqh karena tidak adanya kejelasan tentang ekonomi apa yang bisa dianggap Islam. Untuk mengatasi masalah ini cukup dilakukan demarkasi atau batas pemisah, dimana ekonomi dan hukum saja tidak akan cukup. Kita harus menanamkan bahwa disiplin ilmu ekonomi Islam muncul dengan semangat mewujudkan ajaran dan perintah Islam. Dengan tidak adanya kejelasan tentang ekonomi apa yang dianggap Islami, kita harus berjuang dengan menjelaskan dengan tepat disiplin apa yang mereka coba kembangkan.

Alasan yang sama dapat menjelaskan kegagalan ekonom Islam untuk menjaga jarak yang tepat dari ekonomi konvensional. Meskipun memang sebagai disiplin ilmu ekonomi Islam muncul pada saat ekonomi konvensional mendominasi wacana dan teori ekonomi dunia. Hal inilah yang menciptakan “jebakan perbandingan” karena ekonom Islam berjuang menetapkan standar alternatif terkait apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannya. Hal inilah yang menyebabkan adanya kecenderungan untuk menempatkan sebagian besar wacana dengan latar belakang ekonomi konvensional atau melebih-lebihkan perbedaan ekonomi Islam.

Pada akhirnya, penekanan berlebihan dan terlalu berfokus pada keuangan Islam juga karena tidak adanya kejelasan tentang ekonomi apa yang bisa dianggap Islami. Sehingga ekonom Islam belum berhasil mengembangkan ekonomi Islam karena mereka tidak terlebih dahulu membahas kondisi dimana suatu ekonomi bisa dianggap Islami.

Kriteria Ilmu Ekonomi Islami

Menurut Susamto (2018), sebuah ilmu ekonomi dapat dikatakan sebagai ilmu ekonomi yang islami jika memenuhi tiga syarat,

Pertama, secara ontologi tidak memisahkan antara urusan yang bersifat dunia dengan urusan akhirat, urusan yang bersifat keseharian hidup dengan urusan yang suci, dan urusan yang bersifat material dari urusan spiritual. Jadi, untuk dapat dikatakan islami, sebuah ilmu ekonomi harus mengakui bahwa pengelolaan ekonomi merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas manusia sebagi wakil Tuhan di muka bumi.

Kedua, secara epistemologi tidak membatasi sumber ilmu pengetahuan hanya pada pengalaman dan akal. Ilmu ekonomi tersebut harus mengakui wakyu dalam bentuk Al Quran dan Sunnah sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan. Tidak hanya menunjukkan cara pandang terhadap persoalan-persoalan ekonomi, ilmu ekonomi tersebut juga memberikan inspirasi tentang bagaimana persoalan-persoalan ekonomi harus dipecahkan.

Ketiga, untuk dapat dikatakan islami, sebuah ilmu ekonomi harus bermanfaat. Ilmu pengetahuan dipelajari bukan hanya untuk menjadi ilmu pengetahuan itu sendiri, melainkan untuk membantu manusia mengatur alam semesta dan memecahkan persoalan-persoalan yang mereka hadapi.

Dalam hal ini, merujuk pada pendapat ahli-ahli ekonomi Islam, khususnya Khurshid Ahmad (1986) dan M. Umer Chapra (2000), tujuan yang ingin dicapai melalui pengembangan ilmu ekonomi Islam adalah terwujudnya keadilan dan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan syariah. Dengan demikian, sebuah ilmu ekonomi hanya dapat dikatakan islami jika dapat membantu manusia mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan syariah.

Tiga Usulan Implikasi Pengembangan Ekonomi Islam

Jurnal ini mengusulkan tiga implikasi yang secara bersama-sama mensyaratkan bahwa mengembangkan ekonomi Islam dan membangun tubuh pengetahuannya tidak serumit yang ditakuti.

Pertama, ekonomi Islam dapat dikembangkan dan ilmu pengetahuannya dibangun tanpa menunggu sistem ekonomi Islam diimplementasikan secara penuh. Kondisi ini mensyaratkan ekonomi Islam relevan tidak peduli keadaan operasional system ekonomi. Sehingga, daripada menunggu system ekonomi Islam diterapkan sepenuhnya, ekonom Islam dapat berkontribusi secara aktif pada kemunculan dan pertumbuhannya.

Kedua, ekonomi Islam dapat membahas topik apapun. Meskipun sulit membatasi ruang lingkup dengan ketidakjelasan tentang ekonomi apasaja yang dapat dianggap Islami. Dengan kondisi tersebut, menjadi lebih mudah jika kita memperluas ruang lingkup penyelidikan. Misalnya, masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan dibidang ekonomi pembangunan, perpajakan dan subsidi dibidang ekonomi public, antitrust dibidang ekonomi industry, cryptocurrency di ranah ekonomi moneter, dampak perceraian orang tua ditingkat rumah tangga, dampak alokasi anggaran pemerintah ditingkat nasional, dan konsekuensi dari perjanjian perdagangan bebas di tingkat internasional.

Ketiga, tidak perlu merombak total bidang ekonomi Islam atau konvensional karena sebenarnya banyak pekerjaan yang telah dilakukan dapat menemukan tempatnya dalam kerangka yang dikonfigurasi ini. Kita tidak perlu menemukan lagi ‘roda’ karena sudah tersedia ‘peta’ untuk menunjukkan interaksi antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Temuan dari ekonomi konvensional dapat dengan mudah digunakan dalam ekonomi Islam untuk mengevaluasi perilaku serta dampak ekonomi aktual individu, perusahaan, pasar, dan pemerintah. Selain itu, metode dalam ekonomi konvensional dapat digunakan dalam ekonomi Islam untuk analisis lebih lanjut.


Sumber:
Susamto, A. A. (2020). Toward a New Framework of Islamic Economic Analysis. American Journal of Islam and Society, 37(1-2), 103–123. https://doi.org/10.35632/ajis.v37i1-2.591

  • Share:

You Might Also Like

0 comments